Laporan Keberlanjutan BPRS Dharma Kuwera disusun sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip triple bottom line yaitu kesejahteraan masyarakat, keuntungan, dan lingkungan hidup. Sebagai bank syariah yang berperan sebagai lembaga intermediari, BPRS Dharma Kuwera fokus pada pemberian pembiayaan yang mendukung pembangunan berkelanjutan, menghindari kegiatan usaha yang merusak lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bank ini menyadari pentingnya pengelolaan risiko terkait isu sosial dan lingkungan, serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), demi keberlanjutan usaha dan keberlangsungan bank.
Laporan ini memuat kinerja keberlanjutan bank dalam bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan.