HomeLaporan Piagam Audit Internal

Laporan Piagam Audit Internal

Laporan Piagam Audit Intern adalah dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) di BPRS.
Memuat arah, wewenang, ruang lingkup, serta tanggung jawab audit internal secara jelas.
Merupakan kewajiban setiap BPRS sesuai ketentuan POJK No. 1/POJK.03/2019.
Disusun oleh Direksi dan disahkan oleh Dewan Komisaris sebagai bentuk akuntabilitas.
Detail pelaksanaannya diperkuat dalam SEOJK No. 10/SEOJK.03/2020.
Menjamin objektivitas, independensi, dan profesionalisme auditor intern.
Mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.
Menjadi fondasi penting bagi pengawasan internal yang transparan dan berkelanjutan.