Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sesuai Pasal 314 mengenai perubahan nomenklatur “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah”.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPRS Dharma Kuwera tanggal 26 Maret 2024.
Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 15 tanggal 16 April 2024.
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0022915.AH.01.02 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dharma Kuwera
Dengan ini diumumkan perubahan nama Perseroan :
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dharma Kuwera
Menjadi
PT. Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dharma Kuwera
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
Seluruh perjanjian / kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Mitra Usaha, dan pihak lain yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dharma Kuwera, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kontrak tersebut.
Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dharma Kuwera dan dokumen-dokumen lainnya masih dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi PT. BPRS Dharma Kuwera melalui email : bprsdharmakuwera@yahoo.co.id atau nomor telp (0272)-326062.