Judi online telah menjadi masalah sosial yang semakin sulit diberantas di Indonesia. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 800.000 situs judi online telah diblokir, namun platform baru terus bermunculan setiap hari. Judi online yang mudah diakses melalui perangkat seluler dan internet memicu lonjakan pengguna, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Mereka kerap tergoda oleh iklan yang menjanjikan hadiah besar dan kemenangan instan, tanpa disadari bahwa hal tersebut membawa risiko finansial dan psikologis yang serius.
Selain itu, Lembaga Riset Keuangan mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, kerugian yang diakibatkan oleh kecanduan judi online di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Banyak individu terjerat utang besar akibat ketagihan berjudi, sehingga menimbulkan masalah keuangan yang meluas dalam keluarga dan masyarakat. Kondisi ini turut mendorong peningkatan kasus perceraian, konflik keluarga, serta meningkatnya angka kriminalitas terkait kebutuhan uang yang mendesak untuk melunasi utang. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, situs judi online kerap menghindari regulasi dengan berpindah-pindah domain atau menggunakan metode penyamaran lain.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan lembaga masyarakat semakin gencar melakukan kampanye edukasi terkait bahaya judi online dan pentingnya literasi keuangan. Dengan menyediakan layanan konseling serta memperkuat kontrol sosial di tingkat keluarga dan komunitas, diharapkan masyarakat lebih mampu menghindari bahaya perjudian. Meski demikian, mengatasi judi online tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah, karena faktor teknologi dan jaringan internasional yang memungkinkan judi online terus beroperasi.